Bila sekarang ini Kamu belum atau tidak mengerti tentang metode impor barang dari luar negeri, simak yuk penjelasan yang kita sampaikan tahapan yang wajib Kamu laksanakan.
13 Cara Impor Barang Dari Luar Negeri
1. Memastikan Harga Serta Sistim Perdagangan
Perihal terutama serta yang sangat penting yang wajib Kamu pastikan pada Pemasok (Agen) di luar negeri merupakan atas dasar apa Kamu membayar barang dengan harga tersebut. Karena, dalam proses impor Kamu kerap mendapati banyaknya istilah istilah yaitu FOB, CFR, CIF, DDP, FAS yang akan membuktikan bila tanggung jawab serta peranan biaya oleh Pemasok (Agen) selesai.
Selaku ilustrasi, bila agen mengenakan FOB (Gratis on Board) hingga pembelian barang dimana seluruh Biaya Pengiriman ataupun O/F(Ocean Freight), Asuransi serta Harga Barang dibayarkan sehabis kapal hingga di dermaga bongkar;
CFR (Cost and Freight) adalah bagian dari Incoterms. Dimana proses penyerahan barang dengan Cost and Freight yang dilakukan di atas kapal, namun ongkos atau biaya angkut sudah dibayar penjual sampai ke pelabuhan tujuan. Nah, dengan begitu penjual wajib mengurus formalitas ekspor.

Selain itu dengan persyaratan CFR, maka risiko dan biaya tambahan beralih setelah barang telah dimuat di atas kapal. Persyaratan penyerahan barang dengan CFR hanya akan dilakukan untuk pengangkutan jalur laut dan pengangkutan antara pulau saja
CIF (Cost Insurance and Freight) merupakan sistim pembelian barang dimana Biaya Pengiriman, Asuransi serta Harga Barang Kamu bayarkan saat sebelum kapal pergi di dermaga muat;
DDP (Delivered Duty Paid) merupakan salah satu istilah incoterms. Dalam DDP, dimana pihak buyer atau importir hanya akan bertanggung jawab dalam proses bongkar muat barang di tempat tujuan pengiriman.
Sedangkan sisanya akan ditanggung oleh eksportir, mulai dari pengemasan barang yang baik agar bisa diterima oleh pihak asuransi, bea cukai, dan sebagainya
FAS (Free Alongside Ship) merupakan term penyerahan barang dimana Agen harus menanggung biaya serta efek hingga dengan penyerahan barang disamping kapal di dermaga pengapalan dalam kondisi yang telah menemukan izin ekspor.
2. Memastikan Metode Serta Biaya Pengiriman
Jika Sudah mengenali biaya pengiriman serta term penyerahan perdagangan (term of trade) dari Agen Kamu di luar negeri, hingga wajib ditentukan besarnya biaya tambahan supaya barang impor hingga ke tujuan Kamu.
Agar dapat memperoleh biaya pengiriman yang pas, setiap perusahaan pengangkutan (forwarder) menginginkan informasi yang cermat mengenai determinasi perdagangan, berat serta format barang yang hendak kamu kirim.
membeli barang atas dasar Ex Works, ialah penyerahan barang yang dilaksanakan disuatu tempat kepunyaan agen, baik di pabrik, gudang ataupun tempat yang lain, hingga Kamu wajib memberitahukan pada Forwarder tujuan barang dengan cara jelas, serta apalagi wajib diinformasikan pula gampang ataupun sulitnya penjemputan (pengumpulan) barang itu di posisi.
3. Memilah Freight Forwarder
Jika mengimpor barang dari luar negeri, Kamu wajib memilah jasa pengiriman barang luar negeri (Freight Forwarder) profesional yang bisa menolong Kamu dalam mengurus dan juga memenuhi persyaratan serta pengurusan kepabeanan.
Freight forwarder menanggulangi seluruh keinginan peralatan dan membicarakan bayaran bawa, pengurusan bea cukai, asuransi serta berikutnya mengirim barang ke tujuan Kamu.
4. Memilah Metode Pengiriman Yang Tepat
Dalam faktor ini, bagaimana agar biaya pengiriman lebih lebih irit, Kamu wajib memilah tata cara yang ataupun berbagai macam tata cara pengiriman yang pas. Perihal ini sangat penting buat memperoleh beberapa barang pada durasi serta tempat yang yang di inginkan.
Selanjutnya ini merupakan 3 opsi pengiriman:
* Via Laut (Ocean Freight): opsi ini buat pengiriman barang yang lebih besar ataupun massal ataupun barang yang tidak membutuhkan pengiriman kilat.
* Via Udara (Air Freight): pengiriman barang melalui udara dalam jumlah yang lebih kecil ataupun barang yang diperlukan karena mendesak.
* Via Darat (Truk): Indonesia negeri kepulauan yang banyak terpisah dengan lautan dengan negeri lain, hingga kedua layanan ini ialah metode pengiriman yang dikombinasi dengan pengiriman barang melalui laut serta udara.
5. Asuransikan Barang Kiriman
Amat dianjurkan supaya Kamu mengasuransikan beberapa barang Kamu kala mengimpor dari luar negeri. Kedua pihak yang ikut serta dalam bisnis ekspor- impor wajib seluruhnya mengetahui tanggung jawab mereka tiap- tiap. Agen/ Pemasok (eksportir) di luar negeri bisa jadi kerap bebas tangan sehabis barang tidak terdapat lagi pada mereka, sebaliknya Kamu dapat jadi resiko saat sebelum barang itu diperoleh.
Produk Asuransi Cargo membagikan proteksi barang kamu (barang yang dikirim dengan kapal) kepada: kebakaran, dentuman, jatuh serta karam, angin besar, barang yang rusak diakibatkan oleh laut/ cuaca semacam yang tertera pada perjanjian yang Kamu untuk dengan Agen. Determinasi mengenai perihal ini umumnya dicantumkan dalam kontrak penjualan ataupun Letter of Credit.
6. Pahami Peraturan Pabean
Saat sebelum mengimpor barang Kamu dianjurkan buat membenarkan apakah terdapat pemisahan ataupun pantangan impor kepada barang yang mau Kamu impor. Yakinkan pula, bisa jadi beberapa barang itu membutuhkan perlakuan spesial ataupun butuh dilengkapi dokumen tertentu dari negeri asal saat sebelum bisa masuk ke Indonesia ataupun bisa jadi memanglah dilarang impor. Data mengenai perihal ini bisa Kamu tahu dari pihak Bea Cukai ataupun Freight Forwarder yang kamu tahu.
7. Memastikan Metode Pembayaran
Sehabis menemukan verifikasi harga serta term perdagangan (terms of trade) dari Agen Kamu serta keseluruhan biaya pengiriman (tercantum, bea masuk, pajak serta lain- lain) buat kedatangan barang ke tujuan Kamu, hingga Kamu bisa melaksanakan pembayaran pada Agen luar negeri dengan salah satu metode selanjutnya:
Transfer BANK
Transfer Bank ataupun memindahkan Teleks ialah alat buat mengirim anggaran pergi negeri. Anggaran ditransfer ke rekening Agen serta mereka setelah itu hendak mengirimkan barang pada Kamu. Tata cara pembayaran ini merupakan yang sangat biasa dipakai, tetapi memiliki efek seandainya Agen di luar negeri ingkar akad.
Kartu Kredit
Pembayaran dengan Kartu Angsuran bisa dicoba bila Agen mempunyai akad bisnis perdagangan dengan perusahaan kartu angsuran global. Kelancaran pembelian yang berhubungan dengan berbelanja online ataupun wujud lain dari penjualan jarak jauh amat terkait pada persoalan apakah para konsumennya membagikan No Kartu Angsuran yang asi.
Dalam pembelian jarak jauh dengan memakai Kartu Angsuran Kamu wajib membagikan rincian Kartu Angsuran lewat faks/ telepon ataupun email. Perihal ini bisa mendatangkan efek untuk kedua koyak pihak karena rincian Kartu Angsuran bisa dicegat alhasil berkesempatan terbentuknya bisnis pembohongan yang mudarat pemegang kartu. Metode ini memanglah baik, tetapi keamanan Kartu Angsuran online tetap jadi permasalahan.
Wesel Inkaso
Dalam sistem ini Agen mempunyai hak pengawasan beberapa barang hingga wesel (draft) Kamu beri uang (aksep). Agen ataupun Pembujuk Wesel (Drafter) mengapalkan barang sedangkan dokumen pemilikan atas pengiriman barang dikirim dengan cara langsung ataupun lewat Bank Importir pada Anda
Penyerahan dokumen pada Kamu didasarkan pada: D/ P (Document Against Payment), ialah penyerahan dokumen pada Kamu bila Kamu sudah membayar; serta D/ A (Document Against Acceptance), ialah penyerahan dokumen pada Kamu bila Kamu sudah mengaksep weselnya.
Letter of Credit (L/ C)
Letter of Credit (L/ C) merupakan tata cara pembayaran yang kerap dipakai dalam perdagangan global serta mempunyai keunggulan serta kekurangan. Sesuatu Letter of Credit pada dasarnya ialah akad yang Kamu untuk pada Agen yang melaporkan kalau Kamu hendak membayar pada durasi tertentu. Akad ini umumnya dibantu(dipastikan) oleh Bank. Pembayaran dengan L/ C membagikan tingkatan keamanan paling tinggi, namun lebih mahal dari sistim pembayaran yang lain serta bisa menimbulkan janji pengiriman.
Pembayaran Setelahnya (OPEN ACCOUNT)
Sistem pembayaran dimana Kamu belum melaksanakan pembayaran apapun pada Agen saat sebelum barang dikapalkan ataupun saat sebelum barang Kamu dapat ataupun saat sebelum waktu durasi tertentu semacam yang sudah disetujui. Dalam pembayaran ini, sehabis Agen melaksanakan pengapalan barang, mereka hendak mengirimkan Invoice pada Kamu, dimana dalam Invoice itu Agen hendak memuat bertepatan pada serta durasi tertentu bila Kamu wajib melaksanakan pembayaran.
Metode pembayaran ini banyak dipakai oleh beberapa besar perusahaan yang melaksanakan bisnis dengan perusahaan di luar negeri dimana mereka sudah lama menjalakan ikatan perdagangan alhasil sudah silih yakin. Meski begitu. sebagian Agen kerap memohon sedikit pembayaran di muka (DP) saat sebelum mereka hendak mengirimkan barang.
Metode Pembayaran Lain
Metode pembayaran yang lain yang bisa Kamu jalani merupakan: Tukar barang ialah pembayaran harga barang yang Kamu impor dibayar(diganti) dengan barang yang Kamu ekspor yang nilainya serupa (tanpa terdapatnya pembayaran dalam wujud duit); Tukar barang Titip jual, serupa dengan metode Tukar barang, kelainannya cuma bila angka barang ekspor angka lebih besar ataupun lebih kecil, hingga angka beda harga wajib dibayar; Pembayaran Dimuka (Advance Payment) kurang dari 100%.; serta Pembayaran dengan cara Kas (Cash Payment).
Dari uraian di atas, kala kita memandang dari perspektif efek serta setelah itu menyudahi metode pembayaran terbaik, hingga bagi opini kita: Memindahkan Bank, Wesel serta Pembayaran Setelah itu (Open Account) lebih simpel serta ekonomis dibanding L/ C, namun kurang nyaman. Meski begitu, supaya Kamu tidak dibebani dalam aktivitas Impor, hingga Kamu wajib kerap menanya serta beralih benak dengan para Importir yang telah profesional.
8. Menata Pengiriman Barang
Sehabis membayar harga barang, Kamu lekas mengurus pengirimannya. Bila Kamu membeli barang tidak tercantum biaya angkutan, Kamu butuh menghubungi Freight Forwarder buat memberitahukan tujuan Agen semacam nama, no telepon, kopian Invoice, Packing List serta sebagian dokumen lain yang meyakinkan pembelian barang. Setelah itu Forwarder memerintahkan perwakilannya di luar negeri buat menata pengiriman barang itu. Pada dikala yang serupa Kamu butuh menghubungi Agen supaya memberikan barang pada Perwakilan Freight Forwarder Kamu cocok dengan nama serta tujuan yang kamu bagikan.
9. Memenuhi Dokumen
Sehabis barang kamu dikirim, hingga kamu hendak diserahkan (dikirim) sebagian dokumen tertentu dalam bagan pengurusan kepabeanan, serta buat keperluan- keperluan yang lain supaya barang itu bisa hingga ke tujuan Kamu.
Dokumen- dokumen itu, ialah:
Comercial Invoice, ialah catatan angka/ harga barang yang tertera dalam Packing List. Commercial Invoice ini berisikan angka barang per item serta keseluruhan angka barang.
Bill of Lading (B/ L), ialah dokumen untuk pengangkutan barang yang di dalamnya memberikan suatu informasi lengkap mengenai nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan prosedur pembayarannya, nama consignee atau pemesan, jumlah B/L original yang dikerluarkan dan tanggal dari penandatanganan. Guna dari Bill of Lading amat banyak, ialah tidak hanya selaku bukti pengumpulan barang di tujuan, pula dilampirkan dalam cara pembuatan COO.
Airway Bill (AWB), guna serta khasiatnya merupakan serupa dengan Bill Of Lading. Tetapi AWB ini spesial buat pengiriman barang lewat udara.
Bill of Lading/ Airway Bill, Packing List serta Commercial Invoice merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam cara eksport serta import ataupun dapat dibilang ketiga dokumen ini merupakan 1 (satu) set dokumen ekspor/ impor.
Dokumen- dokumen pendukung yang lain, ialah:
Certificate of Origin merupakan Akta Asal Barang. Diterbitkan oleh Lembaga terpaut di negeri asal. Khasiatnya merupakan selaku bukti keaslian barang dari negeri asal semacam yang tercetak pada Bill Of Lading. Pesan Penjelasan Asal bisa dimasukkan dalam Commersial Invoice, namun pada dokumen terpisah.
Packing List adalah dokumen packing atau pengemasan yang memberikan informasi jumlah barang, jenis barang, serta berat dari barang ekspor impor tersebut, dan juga merupakan penjelasan tentang uraian barang yang disebut commercial invoice. Jika nama barang yang diekspor atau diimpor memiliki jumlah lebih dari 1 (satu), nama barang tersebut umumnya akan diuraikan berdasarkan pada nomor HS (Harmonized System Codes). Packing List dibuat oleh perusahaan yang melakukan proses pengemasan secara langsung dari barang-barang tersebut.
10. Mengurus Perijinan Import
Sehabis barang Kamu berakhir dikirim serta seluruh dokumen ekspor dari negeri asal sudah diperoleh, saat sebelum barang datang di Indonesia, hendaknya bea masuk serta seluruh perizinan impor mulai diurus. Kamu bisa mengurus sendiri ataupun mengenakan jasa pihak lain. Dalam perihal ini, Jika Kamu menggunakan salah satu Jasa Pengangkutan Impor Door to Door, pengurusan ini merupakan tanggung jawab serta kewajiban Freight Forwarder yang mengangkat barang Kamu dari luar negeri.
11. Membayar Bea Masuk
Seluruh barang impor yang masuk ke Indonesia wajib ditilik serta menemukan persetujuan Bea Cukai dan dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPh Pasal 22. serta pajak yang lain. Barang impor yang tidak dikenakan bea itu merupakan barang buat hadiah, keselamatan rohani, tujuan kultur, kebaikan, dsb.
12. Menghasilkan Barang dari Area Pabean
Sehabis menuntaskan seluruh pengurusan di pabean serta barang Kamu sudah bisa pergi, hendaknya barang itu lekas dibawa ke tujuan Kamu.
13. Menerima Barang Serta Proses Klaim Asuransi
Kala barang sudah datang di tempat, Kamu wajib mengecek dari seluruh kerusakan ataupun mungkin terdapatnya barang yang hilang. Tiap kerusakan wajib dicatat dengan cara jelas serta ditaruh buat memo Kamu.
Kala menerima barang, Kamu ataupun Karyawan Kamu wajib membenarkan sudah menghitung jumlah bagian barang yang Kamu dapat telah betul.
Bila barang Kamu terdapat yang rusak ataupun kekurangan, Kamu wajib langsung memberitahukan pada Freight Forwarder serta Perusahaan Asuransi.
Freight Forwarder hendak mengajukan klaim pada pihak yang pas dan menolong Kamu dalam memperoleh klaim asuransi. Direkomendasikan buat mengirim gambar serta informasi pendukung yang lain mengenai situasi kerusakan.
Janganlah membuang barang yang rusak ataupun mengeluarkannya dari kemasan saat sebelum ditilik oleh Perusahaan Asuransi ataupun Freight Forwarder.